Perubahan itu perlu

guru SD tidak alergi IT apalagi katrok. kami perlukan ilmu lebih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa….!!

Kamis, 30 Juli 2009

MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI DESA TERPENCIL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Tujuan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah uapaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manuasia Indonesia yang beriman , bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarksan pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah dengan dikeluarkannya UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan UU no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Indonesia merdeka 64 tahun dan 100 tahun kebangkitan nasional, pendidikan yang diharapkan tidak tercapai. Permasalahan pendidikan dewasa ini terus muncul seiring upaya untuk penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Permasalahan terbaru yaitu pro dan kontra terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional terlebih dengan adanya praktik kecurangan yang dilakukan siswa maupun guru yang terjadi diberbagai daerah dan jenjang pendidikan. Ini berarti upaya meningkatkan pendidikan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Kesenjangan ini disebabkan oleh berbagai kendala baik keterbatasan dana, kendala geografis mengingat luasnya negara Indonesia dengan ribuan pulau sementara sarana komunikasi belum memadai. Hasil studi yamg dilakukan Heyneman dan Loxley di 16 negara berkembang guru memberi konstribusi terhadap prestasi belajar sebesar 34 % sedangkan management 22 % waktu belajar 18 % sarana fisik 26 % ( Dedi Supriadi , 1999 : 178). Penulis tertarik untuk meneliti upaya peningkatan mutu pendidikan dengan perbaikan kualitas guru dan menelaah kondisi sekolahan khususnya Sekolah Dasar di desa terpencil.
Suatu Sekolah Dasar di daerah terpencil dan di perbatasan masyarakat didaerah ini tertinggal dalam pembangunan baik itu ekonomi, insfratuktur maupun pendidikan. Disinilah diperlukan suatu terobosan untuk menjangkau daerah-daerah tersebut ikut serta dalam akselerasi pembangunan nasional. Kondisi Jawa Tengah sendiri masih banyak SD yang terpencil dan memiliki komposisi masyarakat miskin tinggi sehingga menyebabkan angka drop out tinggi.berdasarkan data dari Dinas pendidikan Nasional tahun 2008 angka drop out di Jawa Tengah sebesar :
No Provinsi Murid 2007 / 2008 Siswa baru Lulusan Dop Out %
1. Jawa Tengah

3.420.677


563.736


535.602


36.426


1,06

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat kemiskinan diIndonesia khususnya Jawa Tengah masih tinggi terbukti dengan masih besarnya siswa drop out dari sekolah. Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di SD terpencil, kepulauan dan perbatasan degan alasan mendasar yaitu :
1. Melaksanankan asas pemerataan pembangunan baik itu ekonomi, pendidikan dan insfratuktur.
2. Penanggulangan kemiskinan karena rendahnya mutu sekolah bertalian erat dengan kemiskinan.
3. Menjalankan prinsip Wawasan Nusantara terutama daerah perbatasan dan pulau terluar yang memiliki kerawanan politik, budaya dan sosial dengan negara tetangga yang lebih maju dalam pendidikan dan ekonomi.
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan indikator utama peningkatan terjamin kesehatan, memiliki pendidikan yang cukup serta standar hidup yang memadai.
B. Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1. Apakah masalah pendidikan di desa terpencil ?
2. Mengapa pemerintah perlu memajukan pendidikan di desa terpencil?
3. Apa langkah yang ditempuh pemerintah untuk memajukan pendidikan desa terpencil ?

C. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pemasalahan mendasar pendidikan di desa terpencil
2. Untuk mengetahui pentingnya pemerintah memajukan pendidikan di desa terpencil.
3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk memajukan pendidikan di desa terpencil.

D. Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan memberi manfaat :
1. Secara Teoritis
a. Sebagai literature tambahan bagi penelitian yang memiliki variable hampir sama, baik itu situasi dan kondisinya.
b. Memberikan motivasi dalam budaya penelitian dalam dunia pendidikan.
2. Secara Praktis
a. Menjadi masukan bagi pemerintah untuk meningkatan pendidikan di desa terpencil sebagai upaya mengentaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan salah satunya dengan peningkatan profesionalisme guru dan pemberian tunjangan desa terpencil..
b. Ikut mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Pedesaan.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Mutu Pendidikan
1. Pengertian Mutu
Dalam rangka umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja / upaya) baik berupa barang maupun jasa. Pengertian mutu perlu dirumuskan secara jelas sehingga sekolah memiliki acuan untuk bekerja. Ton Vroeijenstijn (2002) menyatakan bahwa mutu (quality) merupakan kondisi dasar untuk mampu berkompetisi, memiliki daya tarik (attractiveness) dan untuk bisa bertahan (survival).

Menurut Crosby (1979:58) mutu adalah sesuai yang disyaratkan atau distandarkan (Conformance to requirement), yaitu sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan, baik inputnya, prosesnya maupun outputnya.Oleh karena itu, mutu pendidikan yang diselenggarakan sekolah dituntut untuk memiliki baku standar mutu pendidikan. Yaitu pendidikan input, proses dan yang dihasilkan keluaran terjaga kualitasnya sehingga lulusan dapat terserap dalam dunia kerja atau bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri.

2. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (UU R.I. No. 2 Tahun 1989, Bab I, Pasal I) . Pada rumusan ini terkandung empat hal yang perlu digaris bawahi dan mendapat penjelasan lebih lanjut. Dengan “usaha sadar” dimaksudkan, bahwa pendidikan diselenggarakan berdasarkan rencana yang matang, mantap, jelas, lengkap, menyeluruh, berdasarkan pemikiran rasional-objektif. Pendidikan tidak diselenggarakan secara tak sengaja, atau bersifat insidental dan seenaknya, atau berdasarkan mimpi di siang bolong dan penuh fantastis.
Fungsi pendidikan adalah menyiapkan peserta didik. “Menyiapkan” diartikan bahwa peserta didik pada hakikatnya belum siap, tetapi perlu disiapkan dan sedang menyiapkan dirinya sendiri. Hal ini menunjuk pada proses yang berlangsung sebelum peserta didik itu siap untuk terjun ke kancah kehidupan yang nyata. Penyiapan ini dikaitkan dengan kedudukan peserta didik sebagai calon warga negara yang baik, warga bangsa dan calon pembentuk keluarga baru, serta mengemban tugas dan pekerjaan kelak di kemudian hari.
Strategi pelaksanaan pendidikan dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan, pengajaran dan / atau latihan. Bimbingan pada hakikatnya adalah pemberian bantuan, arahan, motivasi, nasihat dan penyuluhan agar siswa mampu mengatasi, memecahkan masalah, menanggulangi kesulitan sendiri. Pengajaran adalah bentuk kegiatan di mana terjalin hubungan interaksi dalam proses belajar dan mengajar antara tenaga kependidikan (khususnya guru / pengajar) dan peserta didik untuk mengembangkan perilaku sesuai dengan tujuan pendidikan. Pelatihan prinsipnya adalah sama dengan pengajaran, khususnya untuk mengembangkan kerampilan tertentu.
Produk yang ingin dihasilkan oleh proses pendidikan adalah berupa lulusan yang memiliki kemampuan melaksanakan peranan-peranannya untuk masa yang akan datang. Peranan bertalian dengan jabatan dan pekerjaan tertentu, tentunya bertalian dengan kegiatan pembangunan di masyarakat. Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungai secara dekat dalam kehidupan masyarakat. Pengajaran bertugas mengarahkan proses ini agar sasaran dan perubahan itu dapat tercapai sebagaimana yang diinginkan.
Di Indonesia dikenal tiga jenis pendidikan yaitu :
1. Pendidikan formal yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan di sekolah ini secara micro diartikan sebagai kelanjutan pendidikan keluarga, karena tanggung jawab utama keluarga pada segi kehidupan. Sedang arti pendidikan di sekolah secara macro adalah pendidikan berwawasan kepada masyarakat dan negara.
2. Pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3. Pendidikan nonformal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3. Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan tentu diartikan pendidikan yang mampu meghasilkan lulusan yang terampil, mampu sesuai dengan tingkat pendidikannya, jujur dan yang terpenting lagi adalah moralnya baik. Peningkatan mutu pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

B. Sekolah Dasar di Desa Terpencil
1. Sekolah Dasar
Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. Sekolah dasar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan dasar 9 tahun yang diselenggarakan SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun. Pendidikan dasar yang diselenggarakan di SD bertujuan memberikan bekal kemampuan “ Baca Tulis Hitung “, pengetahuan dan ketrampilan dasar bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangan serta mempersiapkan untuk mengikuti pendidikan SLTP.
Sedang pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi , anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah ( PP no. 28 Tahun 1990: pasal 3 )

2. Desa Terpencil
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(PP. No.57 tahun 2005 ) Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Bebrapa Kewenangan desa adalah :1)Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.2)Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.3)Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.4)Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Desa tepencil adalah desa yang terletak di daearah yang belum memiliki insfratuktur,sehingga sarana transportasi dan komunikasi belum memadai dengan kondisi masyarakat yang miskin/ tradisional. Mayoritas terletak di daerah pedalaman dan di pulau terluar.
3. Sekolah Dasar di Desa Terpencil
Kategori SD terpencil, dapat dilihat dari segi lokasinya yang jauh dari pusat kota. Selain itu, sulit dijangkau dengan kendaraan bermotor. Bahkan, sulit berkomunikasi karena tidak ada jaringan telepon. Untuk menuju sekolah, guru dan siswa harus melewati kawasan berbukit. Seperti kondisi SDN kepyar II Kecamatan Purwantoro, untuk menuju ke lokasi sekolah biasanya para guru dan siswa harus berjalan kaki sejauh 10 km melewati jalan berbatu karena di kawasan itu tidak ada kendaraan umum. Prasarana yng dimiliki sekolahan terbatas dan memiliki jumlah murid sedikit. Mutu pendidikan di SD terpencil ini juga rendah dibandingkan SD di tingkat kecamatan kota.

C. Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan
Masalah pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari. Namun dengan dalih keterbatasan dana dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan alas an untuk menunda pemecahan maslah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau langkanya alat-alat bantu proses brlajar mengajar . Begitu pula tuntutan system pendidikan yang standar mengenai jenjang pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah terpencil untuk mengejar ketertinggalan .
Sedikit bernapas lega pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan guru di daerah khusus ( Undang-undang Guru dan Dosen: pasal 18) :
1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas didaerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Guru yang dingkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), (2),dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Langkah diatas saja tidak cukup, artinya diperlukan pendekatan baru dalam menangani pendidikan didaerah terpencil ini. Diperlukan berbagai terobosan atau penanganan khusus tentu dalam rangka menuju sistem pendidikan nasional. Setiap terobosan memiliki arah yang jelas dan berakhir apabila tujuan utamanya tercapai.
Tujuan utama pendidikan di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan dalam jangka pendek dan jangka menengah ialah mengangkat martabat manusia yang lebih layak., sehingga dapat ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Untuk itu perlu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pengadaan dan penempatan guru.
Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Kedua, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing. Ketiga, pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar negeri dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

Keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP. Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang tergamit, masalah manajemen guru akan dapat dipecahkan. Tentu saja hal itu harus ditunjang oleh sistem pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan.
Pengadaan dan penempatan guru haruslah merupakan satu paket. Artinya tenaga guru untuk daerah tersebut harus dipersiapkan dalam suatu program secara cermat , baik dalam jumlah maupun kualifikasi akademik maupun fisik dalam suatu program khusus. Pelaksanannya oleh LPTK yang terdekat. Yang tak kalah pentingnya adalah system intensif yang menyertainya agar calon guru tersebut tertarik, dan apabila sudah bertugas merasa kerasan ditempat tugasnya. Selain tunjangan khusus perlu dikembangkan juga :
a. Rotasi tugas dalam kabupaten sesudah mengabdi 3 tahun
b. Kenaikan pangkat istimewa setiap mengabdi selama 5 tahun ditempat yang sama di daerah terpencil.
c. Memperoleh beasiswa melanjutkan studi bagi yang menunjukkan prestasi yang inovatif serta kemampuan akademik.
d. Memberikan perumahan yang layak di tempat tugas.
2. Profesionalisme guru
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
4 kompetensi guru tersebut melputi :1) kompetensi pedagogik yaitu :kemampuan mengelola peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan aktualisasi diri berbagai potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian adalah keprbadian pendidik yang mantab,stabil, dewasa arif dan bijaksana.menjadi teladan peserta didik dan berakhlak mulia.3) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik secara efektif, sesam pendidik, tenaga kependidikan maupun dengan wali / orang tua siswa dan masyarakat. 4) Kompetensi professional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi secara luas dan mendalam.
3. Melaksanan MBS
Model MBS yang diterapkan di Indonesia adalah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif. Artinya MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada masing-masing sekolah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu dalam menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi setiap konstituen sekolah seperti siswa, guru, tenaga administrasi, orang tua, masyarakat lingkungan dan para tokoh masyarakat.
Terdapat empat prinsip MBS yaitu prinsip equifinalitas, prinsip desentralisasi, prinsip pengelolaan mandiri dan prinsip inisiatif manusia yang secara jelas diuraikan sebagai berikut (Cheng, op.cit, hh, 48-58).
1. Prinsip Equifinalitas (Equifinality) yang didasarkan pada teori manajemen modern yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk mencapai tujuan. Manajemen sekolah menekankan fleksibilitas dan sekolah harus dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing. Prinsip equifinalitas ini mendorong terjadinya desentralisasi kekuasaan dan mempersilahkan sekolah memiliki mobilitas yang cukup, berkembang dan bekerja menurut strategi uniknya masing-masing untuk mengelola sekolahnya secara efekif.
2. Prinsip Desentralisasi (Decentralization). Konsisten dengan prinsip equifinalitas maka desentraslisasi merupakan gejala penting dalam reformasi manajemen sekolah modern. Dasar teori dari prinsip desentralisasi ini adalah manajemen sekolah dalam aktivitas pengajaran menghadapi berbagai kesulitan dan permasalahan. Oleh karena itu sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif sesegera mungkin ketika permasalahan muncul. Tujuan dari prinsip desentralisasi adalah memecahkan masalah secara efisien dan bukan menghindari masalah. Maka MBS harus mampu menemukan permasalahan, memecahkannya tepat waktu dan memberi kontribusi terhadap efektivitas aktivitas belajar mengajar.
3. Prinsip Sistem Pengelolaan Mandiri (Self-Managing System). MBS tidak menyangkal perlunya mencapai tujuan berdasarkan kebijakan dari atas, tetapi menurut MBS terdapat berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu amat penting dengan mempersilahkan sekolah untuk memiliki sistem pengelolaan mandiri (self-managing system) di bawah kendali kebijakan dan struktur utama, memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan strategi manajemen, mendistribusikan sumber daya manusia dan sumber daya lain, memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi mereka masing-masing. Karena sekolah menerapkan sistem pengelolaan mandiri maka sekolah dipersilahkan untuk mengambil inisiatif atas tanggung jawab mereka sendiri.
4. Prinsip Inisiatif Manusia (Human Initiative). Sesuai dengan perkembangan hubungan kemanusiaan dan perubahan ilmu tingkah laku pada manajemen modern, maka orang-orang mulai memberikan perhatian serius pada pengaruh penting faktor manusia dalam efektivitas organisasi. Perspektif sumber daya manusia menekankan pentingnya sumber daya manusia sehingga poin utama manajemen adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia di sekolah untuk lebih berperan dan berinisiatif. Maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang sesuai dengan para konstituen sekolah untuk berpartisipasi secara luas dan mengembangkan potensi mereka. Peningkatan kualitas pendidikan terutama berasal dari kemajuan proses internal, khususnya dari aspek manusia.
4. Pelaksanaan kurikulum yang sarat muatan lokal
Muatan lokal ialah program pendidikan yang isi dan media penyampaiaanya dikaitkan dengan lingkungan alam , lingkungan social, lingkungan budaya dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari siswa ( ( SK Depdikbud No. 0412/U/1987 ). Kurikulum untuk sekolah ini perlu dirancang secara khusus tanpa meninggalkan tuntutan minimal kurikulum nasional. Pada tahap muatan lokal perlu mendapat prioritas muatan lokal sesuai dengan keunggulan wilayah tersebut. Anak akan terampil dan memiliki bekal untuk kehidupan. Pelaksanaanya melibatkan masyarakat melalui LKMD, PKK, LSM untuk mengawal dan menjamin pelaksanaan muatan lokal tersebut. Walaupun anak sudah mempelajari kertampilan dari lingkungan/ keluarga dipandang tepat jika pengetahuan dilingkungan dipadukan dengan pengetahuan di sekolah. Kegiatan tersebut dapat diwujudkan dalam pengembangan diri yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan pembagian jadwal. Contoh kegiatan itu antara lain :
a. Program di daerah pertanian dan peternakan
Anak dikenalkan berbagai peluang usaha dari pertanian dan peternakan beserta cara pengelolaannya dengan managemen yang baik. Anak akan lebih tahu kelebihan usaha itu dan tertarik untuk mempraktekkan dirumah. Cara-cara peningkatan hasil pertanian dan penggunaan pupuk dan bahan kimia yang tepat juga sangat berguna.
b. Pembinaan ketrampilan tukang dan pengrajin
Anak mempelajari ketrampilan dasar menjadi pengrajin, dikenalkan berbagai bahan dasar, proses pembuatan sampai pada pemasaran. Penggunaan alat-alat pertukangan modern dan perawatannya sehingga pembuatan kerajinan lebih cepat dan lebih baik.
c. Pembinaan usaha industri kecil
Anak dikenalkan berbagai jenis usaha kecil seperti makanan, souvenir, hiasan rumah, peralatan sehari-hari terutama yang memeiliki ketersediaan bahan baku di daerah tersebut. Cara peembuatan, mengemas agar menarik dan pemasaran juga perlu di sampaikan.
Dari serangkaian ketrampilan diatas anak akan memilih sesuai inat selanjutnya ketrampilannya akan lebih terasah pada jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk mendapatkan hasil maksimal perlu strategi khusus( Philip H. Comb &manzoor Ahmed :224-225 ) :
1. Ketrampilan yang dibina , tempat dan jadwal program pendidikan ini harus secara cermat disesuaikan dengan waktu , kebutuhan dan motivasi.
2. Ketrampilan yang dibina dan dianjurkan penerapannya janganlah tepat dari segi teknik, namun juga harus bias diaksanakan secara fisik dan ekonomis dalam keadaan khas di masyarakat mereka.
3. Metode yang diterapkan harus sesuai dengan khasanah bahasa serta gaya belajar kelompok peserta.
4. Usaha pendidikan harus dilaksanakan sebagai suatu rangkaian yang kontinyu.
5. Tujuan-tujuan pendidikan harus diperincikan secara tegas dari semula, sehingga langsung dapat diadakan evaluasi untuk mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan.


5. keterkaitan dengan sektor-sektor lain secara terpadu
Dalam proses pembangunan sebagai usaha pengembangan martabat manusia pendidikan tidak berdiri sendiri. Pendidikan akan bermakna jika merupakan bagian dari usaha terpadu untuk meningkatkan martabat manusia. Pendidikan selain berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa juga untuk meningkatkan produktivitas perorangan dan masyarakat pada umumnya. Pendidikan merupakan bagian dari usaha terpadu atau salah satu faktor penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan memperluas peluang kerja. Untuk itu (Tilaar.H.A.R.Dr.Prof : 115 ) menyatakan : Pembangunan Kawasan Terpadu merupakan konsep yang sangat ideal untuk menangani pembangunan daerah terpencil, termasuk pembangunan sektor pendidikan.


ABSTRAK

Time is money

About Me

Foto saya
Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia
profesional dan menyenangkan Muslim dan aktif dalam beberapa organisasi
Powered By Blogger