guru SD tidak alergi IT apalagi katrok. kami perlukan ilmu lebih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa….!!

Minggu, 03 Mei 2009

KORELASI CYBER PORN DAN CYBERCRIME


A. Abstrak

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative.

Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang saja. yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi secara bebas , Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas. Maka tindakan kejahatan ini termasuk pada cyber porn yan merupakan salah satu bentuk kejahatan cybercrime.

B. Pengertian

Cybercrime

Cybercrime adalah segala aktivitas yang termasuk dalam kejahatan dunia maya termasuk kejahatan tradisional seperti penipuan dan pemalsuan serta kejahatan lain yang spesifik dunia maya seperti sabotase komputer/jaringan, akses ilegal terhadap komputer, dan penggandaan ilegal dari software.

Jenis –jenis Cybercrime

§ Komputer sebagai target

§ Sabotase komputer

§ Akses ilegal

§ Penyadapan ilegal

§ Interferensi data

§ Interferensi sistem

§ Penggunaan peralatan yang tidak semestinya

2.Komputer sebagai alat penyimpan

§ Pornografi anak melalui komputer

3.Komputer sebagai instrumen kejahatan

§ Pemalsuan menggunakan komputer (uang palsu)

§ Penipuan melalui komputer (phising, carding)

4.Pelanggaran HaKI menggunakan komputer

§ Penggandaan software secara illegal

C. Pembahasan

Cyber porn termasuk salah satu jenis cybercrime yang serius dan menimbulkan kerugian melebihi segalanya karena yang diserang tidak hanya web, data, peralatan TI, kantor / Perusahaan dan peralatan lain yang sifatnya dimiliki perorangan dan golongan. Ciber porn Cyber sex akan menyerang dan merusak generasi muda dari suatu bangsa yang keamanan internet rendah atau tingkat kejahatan cyber porn tinggi. Dan akibat fatalnya tidak hanya sek bebas, tapi adanya penurunan Sumber Daya Manusia karena hanya berorientasi pada pornografi.

Lalu apa itu pornografi? Kebetulan UU Pornografi baru saja di sahkan oleh anggota DPR walaupun masih mendapat pertentangan dari berbagai kalangan dan daerah patut kita apresiasikan dengan menerapkannya termasuk dalam dunia maya. Berikut pengertian pornografi dan gambaran dari negara-negara di dunia.:

Pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Porné yang artinya pelacur dan graphein artinya menulis.Beberapa tokoh telah memberikan pendefenisian yang terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dan nilai yang ada ditengah-tengah masyarakat. Pada masa sekarang, pendefenisian dari pornografi bukan lagi hanya mengacu pada tindakan atau perbuatan seseorang, namun sudah menjadi semacam ideologi yang hidup subur ditengah-tengah masyarakat modern; dengan simbol utama perjuangan; pelecehkan sexualitas perempuan.

Di beberapa negara, pornografi ringan dianggap tidak terlalu mengganggu hingga dapat dijual di toko-toko umum atau disajikan di televisi. Sebaliknya, pornografi berat biasanya diatur ketat. Pornografi anak dianggap melanggar hukum di kebanyakan negara, dan pada umumnya negara-negara mempunyai pembatasan menyangkut pornografi yang melibatkan kekerasan atau binatang.

Kebanyakan negara berusaha membatasi akses anak-anak di bawah umur terhadap bahan-bahan porno berat, misalnya dengan membatasi ketersediaannya hanya pada toko buku dewasa, hanya melalui pesanan lewat pos, lewat saluran-saluran televisi yang dapat dibatasi orangtua, dll. Biasanya toko-toko porno membatasi usia orang-orang yang masuk ke situ, atau kadang-kadang barang-barang yang disajikan ditutupi sebagian atau sama sekali tidak terpampang.

Yang lebih lazim lagi, penyebaran pornografi kepada anak-anak di bawah umur dianggap melanggar hukum. Namun banyak dari usaha-usaha ini ternyata tidak mampu membatasi ketersediaan pornografi karena akses yang cukup terbuka terhadap pornografi internet.

Regulasi Pornografi di Beberapa Negara

  • Amerika Serikat

Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, sangat melarang obscenity/child pornography. Regulasi soal pornografi antar negara-negara bagian berbeda-beda. Ada yang disebut standar komunitas.

  • Eropa Barat

Negara-negara Eropa Barat yang sangat bebas dalam nilai-nilai seksualnya, mereka memproduksi pornografi, tapi dijual di tempat-tempat khusus. Tidak sembarang orang bisa membelinya, daerahnya disebut Red District atau Red Zone.

  • Australia
    kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.
  • Singapura
    Singapura keras sekali dalam menangani masalah pornografi karena barang-barang pornografi tidak dijual secara terbuka di Singapura. Singapura juga mengeblok akses ke situs-situs internet yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Singapura.
  • Taiwan
    produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.
  • ArabSaudi

Menghabisi pornografi sama sekali. Kalaupun masih tersisa, pornografi berada di wilayah yang ilegal.

  • Filipina

Memiliki Republic Act No 7610 yang melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas.

  • Sri Langka

Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995

  • Kamboja
    Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.
  • Malaysia
    Negara yang agak bergerak ke arah menghabisi pornografi sama sekali, tapi masih membuka kemungkinan lain

Pornografi di Indonesia

  • Resminya pornografi di Indonesia ilegal, namun penegakan hukum sangat lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.
  • Pada tahun 1980-an, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kalender bugil dengan model Indonesia. Para model dan juru fotonya diajukan ke pengadilan dan dikenai tuntutan hukum.
  • Pada periode 1990-2000-an, pengaruh kemajuan teknologi informasi semakin terasa dan sukar dihindari. Kehadiran parabola televisi, VCD, laser discs, DVD dan internet, semuanya membuat film dan gambar ”panas” semakin mudah ditemukan, baik di kota besar maupun kecil, bahkan sampai ke pedesaan sekalipun.

D. Pemecahan Masalah

Pada persoalan cyberporn atau cyber sex persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:[12]

1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.

4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.

Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet.[13] Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.

Kendala di Indonesia

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

  1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
  2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
  4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
  5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Selain itu jika dilihat dari sisi hukum yang ada selama ini pornografi masih menyatu dengan KUHP belum ada UU khusus tentang kejahatan Cyber Porn dan Cyber Crime.

Tinjauan hukum

Pornografi dalam KUHP, diatur dalam Bab XIV : Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281 s.d 290

Pasal 282:

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah;

Pasal 282 ayat (2)

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginay untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah;

Pasal 283

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan , memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan , maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan , gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.

Pasal 283

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membaca isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya

Pasal 283

(3)Diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran, atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan

Pornografi dalam RUU ITE

· Pada Bab VII : Perbuatan yang Dilarang Pasal 26:

· Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui computer atau system elektronik.

Sanksi:

· Bab XI : Ketentuan Pidana

· Pasal 42 ayat (1):

· Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Meskpun demikian tampaknya belum berhasil mereduksi beredarnya situs porno maka pemerintah wajib memutuskan UU Dunia Maya (Cyberlaw) seperti halnya negara- egara maju.

E. Kesimpulan

Cyber Porn memiliki kaitan yang erat dengan Cyber Cryme karena sama- sama bermediakan computer. Terlebih Cyber Porn ini lebih berbahaya daripada cyber crime. Maka pemerintah harus segera membatasi situs – situs yang tidak sesuai dengan kepribadian dan budaya Bagsa. Pemerintah dapat mengundangkan peraturan yang dapat meminimalisir atau mencegahnya dengan mengeluarkan undang – Undang Dunia Maya atau Cyber Law.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=11)

2. www.depkominfo/artikel/itjen/

3. www.cybercrimelaw.net/up

4. http:// http://romisatriawahono.net romisatriawahono.net

0 komentar:

Posting Komentar

Time is money

About Me

Foto saya
Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia
profesional dan menyenangkan Muslim dan aktif dalam beberapa organisasi
Powered By Blogger